Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, "maafkan saya", katanya sambil memandang nenek itu. "saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU".
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil amplop dan memasukkan uang 1 juta rupiah ke topi toganya serta berkata kepada hadirin, "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa". Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itu pun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah, termasuk uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT A**** K**** yg tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers. Kisah ini sungguh menarik sekiranya ada teman yg bisa mendapatkan dokumentasi kisah ini, bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain untuk bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yg berhati mulia.
Sumber : Khoirul Ahmad Al-Fathurrijal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar